Senin, 19 Desember 2011

STR ( Surat Tanda Registrasi )

PERKEMBANGAN TERKINI TENTANG STR / SURAT TANDA REGISTRASI

SESUAI PERMENKES NO. 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Kesehatan.

untuk memfollow up prosesnya. PARI SUMUT dapat membantu anda para Radiografer yang ada pada Daerah Sumatera Utara. Karena tahun 2012 Radiografer wajib memiliki STR dan dengan berlakunya STR maka SIR & SIKR yang selama ini berjalan tidak berlaku lagi ( sesuai Permenkes di atas bab vii psl 31 dan bab viii pasal 33 ).
Proses pengurusannya kami bantu secara kolektif adalah :
1. Phas foto 4 x 6 warna 3 lembar
2. foto copy ijazah dilegalisir akademik 2 lbr
3. SIR asli bagi yang sudah memilikinya
4. BIODATA
5. Membayar iuran PARI tahun 2011 Rp. 60.000 dan biaya tegistrasi ke MTKI Via PARI Pusat. Rp. 60.000 total Rp. 120.000

Ditunggu waktunya sampai 31 desember 2011.
Berkas diantar ke radiologi RSU Dr. Pirngadi Medan.
PIC Sdr. Awan Pelawi /0815309037




Tidak ada komentar: